Jakarta, Intra62.com –
Menurut Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) adalah langkah penting dalam memperkuat fondasi sektor keuangan nasional.
Ia mengatakan bahwa karena perubahan ekonomi dan perkembangan industri keuangan yang terus berkembang, revisi undang-undang tersebut sangat penting.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Misbakhun menyatakan, “Melalui perubahan UU P2SK ini, kami ingin memastikan sektor keuangan nasional memiliki fondasi hukum yang semakin kuat sehingga lebih siap menghadapi berbagai risiko dan tantangan ke depan.”
Di tengah pesatnya transformasi digital, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, dan ketidakpastian pasar keuangan, ini menunjukkan betapa pentingnya Indonesia memiliki kerangka hukum sektor keuangan yang kuat, fleksibel, dan memberikan keamanan bagi semua pemangku kepentingan.
Dia menyatakan bahwa salah satu elemen penting yang dimasukkan ke dalam revisi UU P2SK adalah penyesuaian berbagai peraturan yang dihasilkan dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Ini termasuk peraturan yang berkaitan dengan wewenang untuk menyelidiki tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dia menegaskan bahwa, selain memberikan kepastian hukum, perubahan undang-undang tersebut juga memperkuat sistem mitigasi risiko dan penanganan krisis untuk memperkuat sistem keuangan nasional.
Langkah ini penting karena gejolak di sektor keuangan dapat memengaruhi ekonomi nasional dan ruang fiskal negara secara langsung.
Menurutnya, “Kami ingin risiko bisa diantisipasi lebih dini sehingga APBN tidak menjadi beban yang lebih besar.”
Ia menyatakan bahwa faktor utama yang mendorong DPR untuk mengubah UU P2SK adalah kemajuan teknologi keuangan. Berbagai instrumen dan model bisnis baru, mulai dari aset kripto hingga tokenisasi (Real World Assets/RWA), berkembang jauh lebih cepat daripada kerangka aturan sebelumnya.
Melalui perubahan UU ini, DPR mendorong pelaku industri untuk memiliki kepastian hukum dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pengguna layanan keuangan.
Misbakhun juga menjelaskan bahwa perubahan UU P2SK berfokus pada meningkatkan tata kelola, transparansi, dan modernisasi sektor keuangan. Ini termasuk mendukung pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia dan meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional.
Misbakhun menyatakan bahwa, jika Indonesia ingin menjadi pusat keuangan yang kompetitif, kepercayaan harus dibangun melalui tata kelola dan kepastian hukum yang kuat.
Sebelum itu, pada hari Kamis, 4 Juni, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga : Komisi VII DPR: Peninjauan Regulasi Bebas Visa Meningkatkan Kemampuan Wisman.
Baca Juga : Yusril Mengusulkan Ambang Batas Parlemen Jumlah Komisi DPR.
(Red).
