Jakarta, Intra62.com –
Menurut Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak akan memberikan kenaikan pajak kepada bisnis UMKM.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya di Jakarta, Rabu, Maman menyatakan, “Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu.”
Ia menyatakan bahwa usaha kecil dan menengah (UMKM) dengan pendapatan tahunan di bawah Rp500 juta tetap dikenakan pajak 0 persen.
Sementara itu, UMKM dengan pendapatan tahunan hingga Rp4,8 miliar tetap dikenakan tarif final 0,5 persen.
Menurutnya, perubahan paling baru hanya terkait dengan masa berlaku tarif pajak akhir, yang kini tidak lagi dibatasi. Sebelumnya, tarif pajak 0,5 persen diberikan dengan perpanjangan tahunan, tetapi sekarang kebijakan tersebut berlaku permanen.
Dia mengatakan, “Dulu diperpanjang satu tahun, sekarang tidak dibatasi. Ini untuk memberikan kepastian bagi pelaku UMKM.”
Meskipun demikian, pemerintah membuat perubahan untuk mencegah UMKM menyalahgunakan fasilitas PPh final 0,5 persen.
Maman mengatakan bahwa analisis yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa ada praktik pemecahan badan usaha untuk mempertahankan status mereka sebagai UMKM dan mendapatkan tarif pajak final 0,5 persen.
Dengan demikian, bagi pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah tetap mempertahankan tarif pajak final 0,5 persen. Sementara itu, bagi badan usaha non-perseorangan seperti PT dan CV, pajak dibayar berdasarkan laba bersih.
Meskipun demikian, Maman menegaskan bahwa badan usaha PT dan CV non-perseorangan dengan pendapatan di bawah Rp4,8 miliar masih dapat memanfaatkan potongan 50% dari tarif pajak standar sebesar 22%.
Menurutnya, insentif ini hanya diberikan kepada bisnis dengan pendapatan di bawah Rp4,8 miliar. Jika pendapatannya lebih dari itu, harus adil dan tidak akan dilayani dengan cara yang sama.
Dengan kebijakan yang sekarang bersifat permanen, pemerintah berharap pelaku UMKM memiliki kepastian usaha dan dapat terus berkembang tanpa terbebani oleh ketidakpastian regulasi.
Baca Juga : Anggota DPR Meminta Pemda Mengintegrasikan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Rantai Pasokan Industri.
Baca Juga : Menteri Maman: UMKM Tidak Terpengaruh Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi.
(Red).
