Yogjakarta, 13 April 2026, Intra62.com – Pengetahuan untuk mengetahui pelanggaran dan solusi berkaitan dengan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masuk dalam pembahasan pembicara materi seminar 7 jam di DIY yogjakarta.
RICHARD E. G. A. ANGKUW, S.H., M.H. praktisi hukum dan juga Ketua Departemen Komunikasi Politik dan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia, menyampaikan tentang cara penyelesaian sengketa hak cipta dan hak paten melalui jalur non-litigasi dan litigasi, di mana hak cipta dan hak paten merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.
Karakteristik Hak Kekayaan Intelektual didasari konsep antara lain tidak berwujud, melekat pada ide (Intanggible), pemegang hak bisa melarang orang lain pakai tanpa izin ( Eksklusif), ada masa berlaku, kecuali merek (Time Limit), berlaku di negara yang memberi perlindungan.
Saat tampil bersama dengan Ketum DPP AWDI Balham Wadja SH, MH dan pembicara Eddi Bachtiar Siagian, SH., MH. dipodium terlihat tampilan serta isi pemamparan pembicara Richard E. G. A. Angkuw, S.H., M.H. sangatlah elegan dan membawa suasana seminar makin bersahaja bernuasa ria ceria.
Dikempatan ini pembicara memberikan penjelasan mengenai hak cipta mencakup pembajakan karya artistik, seperti buku, lagu, film, dan software, tanpa izin penciptanya, dan plagiarisme, yaitu penggunaan karya orang lain melebihi lisensi yang diberikan.
Hak Paten mencakup produksi dan penjualan produk yang dipatenkan tanpa izin pemegang paten, sehingga pihak lain dapat mengklaim memiliki paten tersebut. Dengan kata lain, memanfaatkan karya lebih dari lisensi yang diberikan.
” Untuk menghindari sengketa pelanggaran dan solusi daftarkan HKI sejak awal, buat perjanjian lisensi yang jelas, dan awasi pelanggaran”, Ajak RICHARD E. G. A. ANGKUW, S.H., M.H. sebelum menutup pembicaraan.
(Red).
Baca Juga : Eddie B Siagian, SH, MH dan Richard E. G. A. Angkuw, SH, M.H Perbicara seminar HKI-AWDI
