Jakarta, Intra62.com –
Sebagai upaya untuk mendukung industri petrokimia, pemerintah menurunkan bea masuk impor produk LPG (liquefied petroleum gas) dari 5% menjadi 0%.
Kebijakan itu sebagian besar bertujuan untuk membantu sektor petrokimia tengah, yang telah mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku nafta karena krisis di Selat Hormuz.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, “Insentif untuk LPG, yakni intervensi kebijakan berupa penurunan bea masuk utamanya untuk industri petrokimia yang dengan adanya konflik di Selat Hormuz mengalami kesulitan memperoleh nafta.”
Sebagaimana diketahui, industri petrokimia adalah faktor utama yang menyebabkan bahan baku plastik menjadi lebih langka.
Industri ini menghasilkan berbagai bahan kimia industri dengan mengubah bahan kilang seperti gas alam atau nafta menjadi produk turunan, yang termasuk bahan baku plastik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mencari sumber alternatif untuk bensin, sesuai dengan arahan Presiden. Dalam jangka pendek, pemerintah menurunkan bea impor LPG untuk memungkinkan kilang beralih ke LPG sebagai bahan baku alternatif.
Kebijakan tersebut akan berlaku selama enam bulan setelah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dirilis.
Untuk mencegah kenaikan harga makanan dan minuman, Menko menyatakan bahwa beberapa negara, termasuk India, telah mengambil tindakan serupa untuk memastikan biaya produksi plastik kemasan tetap stabil.
Baca Juga : “6 Mei” Sidang Pertama Kasus Korupsi Bea Cukai Dilakukan Di Kantor Pengadilan Jakpus.
Baca Juga : Pengusaha Rokok Rokhmawan Telah diperiksa oleh KPK Dalam Kasus Bea Cukai.
(Red).
