Jakarta, Intra62.com –
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal (MRW), diminta sebagai saksi dalam kasus DJKA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus DJKA berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Di Jakarta, Kamis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MRW.
Budi menjelaskan bahwa Risal Wasal dihubungi oleh KPK untuk diperiksa dalam posisinya sebagai Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari tahun 2022–2025.
Dia juga menyatakan bahwa KPK memanggil dua saksi tambahan untuk penyidikan kasus DJKA Kemenhub.
DHK bertugas sebagai Staf Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, dan NYW bertugas sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya dari Maret 2023 hingga Juni 2024.
Menurut informasi yang dikumpulkan, Nurhadi Unggul Wibowo, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan, adalah saksi NYW.
Kasus sebelumnya dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub pada 11 April 2023.
BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah sekarang disebut BTP Kelas I Semarang.
KPK segera menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Pada 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam kasus tersebut. KPK juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka.
Kasus korupsi tersebut terkait dengan beberapa proyek: jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek kereta api Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan perbaikan jalur kereta api Jawa-Sumatera.
Diduga bahwa dalam proses pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, beberapa pihak menggunakan rekayasa untuk mengatur pemenang pelaksana proyek, mulai dari proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Baca Juga : KPK Memanggil 55 Operator Sebagai Saksi Dalam Kasus Fadia Arafiq.
Baca Juga : Mencegah Korupsi, KPK Menyarankan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik.
(Red).
