Jakarta, Intra62.com –
Tujuh kepala desa telah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Di Jakarta, Rabu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada para jurnalis bahwa pemeriksaan dilakukan di Polsek Sumber Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, atas nama YE selaku Kades Sidomukti, STO selaku Kades Ronggo, HO selaku Kades Sriwedari, SO selaku Kades Sumberejo, GA selaku Kades Tamansari, DW selaku Kades Trikoyo, dan SDD selaku Kades Sidoluhur.
Selain itu, Budi menyatakan bahwa KPK memanggil berbagai pihak, termasuk ibu rumah tangga dan petani, termasuk MJM, DP, SI, NF, NS, MA, SSYO, NNN, EH, AW, PMN, SN, JL, RES, dan Universitas.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, Sudewo ditangkap oleh Komisi Pencegahan dan Penindakan (KPK) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, Sudewo dan tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diadili.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Mereka terdiri dari Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Selain itu, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca Juga : KPK Memberikan Penjelasan Alasan Kepala OPD Tulungagung Dilarang Keluar Kota.
Baca Juga : Kasus Fadia Arafiq, KPK Memanggil Mantan Wabup Pekalongan Riswadi.
(Red).
