Jakarta, Intra62.com – Untuk menertibkan pengeboran ilegal sumur minyak, pemerintah dan aparat penegak hukum akan membentuk satuan tugas atau satgas penertiban illegal drilling.
Harga minyak dunia saat ini sedang melambung tinggi, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Pemerintah Indonesia memerlukan cadangan minyak domestik untuk mengantisipasi. Namun, masih ada banyak sumur minyak yang dilarang.
Oleh karena itu, Polisi bekerja sama dengan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Pertamina untuk membentuk tim untuk menertibkan pengeboran ilegal ini di beberapa daerah, termasuk Sumatera dan Kalimantan.
“Satgas ini akan bekerja sesuai dengan perintah pimpinan, antara Kementerian ESDM dan SKK Migas. Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan Bapak Kapolri kapan kami diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” katanya.
Ia menyatakan bahwa forum diskusi grup (FGD) pada Rabu ini dimulai untuk membahas masalah teknis penertiban dalam upaya mematangkan pembentukan satgas.
Pada kesempatan yang sama, Komjen Polisi (Purn) Rudy Sufahriadi, Staf Khusus Menteri ESDM, menyatakan bahwa Pertamina memiliki hak untuk membeli sumur minyak yang ada di wilayah ini berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025.
Dia menyatakan bahwa itu dapat dibeli oleh Pertamina dan kemudian diikuti oleh Medco Energi. Dengan perjanjian kerja sama yang ditetapkan dan sumur-sumur yang ditetapkan, itu tidak akan melanggar hukum.
Dia menyatakan bahwa sumur yang ditertibkan akan menjadi sumber bahan baru bagi Pertamina. Kebijakan ini akan berlaku selama empat tahun, dan izin untuk sumur baru tidak akan diberikan.
Dia mengatakan, “Tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu, akan dilakukan penertiban, itu saja.”
Baca Juga : Pemerintah Menjaga Ekonomi Indonesia Tetap Berjalan di Tengah Dinamika Global.
Baca Juga : Menhaj: Pemerintah Saudi Menjamin Keamanan Jamaah Selama Umrah.
(Red).
