• Sat. May 2nd, 2026

Ini Kasus Narkoba Paling Terkenal Diungkap oleh Polda Metro Jaya.

ByBunga Lestari

Apr 8, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Antara Januari dan Maret 2026, Direktorat Reserse Polda Metro Jaya melaporkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diselesaikan.

Saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, menyatakan, “Ada kasus yang menonjol, yang menjadi perhatian masyarakat, yang sudah kita tindaklanjuti untuk kita berantas.”

Untuk mulai, pada hari Senin, 30 Maret, terjadi pengungkapan laboratorium gelap di dalam industri rumah tangga yang menghasilkan ekstasi dan air bahagia di lantai 22, Apartemen Bassura, Cipinang, Jakarta Timur.

“Tersangka yang diamankan dua orang, satu dengan nama K, laki-laki, dan kedua dengan nama S, perempuan, yang bertindak sebagai peracik atau pembuat, serta sebagai kurir untuk menjual belikan barang-barang narkoba tersebut,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, David menjelaskan bahwa polisi menemukan 653 ekstasi siap edar, 38 pax air bahagia, berbagai bahan baku, dan bahan prekursor untuk pembuatan yang sudah siap untuk dicetak.

Dia menceritakan, “Kemudian ada alat cetaknya, ini bisa memproduksi 150 butir ekstasi dalam satu hari dan sudah berjalan kurang lebih dua bulan. Sudah tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.”

Dalam hal ini, David menambahkan bahwa aktor intelektual atau bandar masih dalam upaya penangkapan.

Kasus kedua adalah pengungkapan catridge yang mengandung etomidate pada hari Jumat, 9 Januari, di apartemen Greenbay di Pluit. Barang bukti 100 gram bubuk yang mengandung etomidate disita.

Dia berkata, “Mengamankan seorang warga Tiongkok berinisial HW dan satu warga Indonesia berinisial D, yang bertanggung jawab untuk meracik dan membuat catridge etomidate.”

Selain itu, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus narkotika jenis etomidate dan menyita 5.095 cartridge yang diduga mengandung etomidate pada Jumat (30/1) di sekitar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

P, R, dan N adalah nama tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, selain menyita ribuan cartridge yang mengandung zat etomidate.

Perlu saya jelaskan bahwa etomidate telah dimasukkan ke dalam daftar Narkotika Golongan II di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025, sehingga penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap peredaran ilegal dan penyalahgunaan narkoba jenis ini.

Baca Juga : BNN: Hasil Tes Urine Awak Kabin Pesawat Menunjukkan Bahwa Tidak Ada Bukti Penyalahgunaan Narkoba.

Baca Juga : Baleg DPR Mengusulkan Badan Khusus untuk Menyatukan Data Nasional.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/