• Mon. May 25th, 2026

Gus Alex Menyusul Yaqut, Resmi Ditahan oleh KPK

ByBunga Lestari

Mar 17, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang juga dikenal sebagai Gus Alex, sebagai Staf Khusus Menteri Agama, setelah penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji bersama Yaqut, Gus Alex ditahan.

Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa, Gus Alex menyatakan bahwa dia menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia kemudian menyatakan bahwa, dalam upaya mendapatkan keadilan, ia telah banyak memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Dia berharap dapat menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji Indonesia dari tahun 2023-2024.

KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih pada 11 Agustus 2025, dan melarang tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka yang dicegah adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, dan staf Yaqut.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, pada 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan untuk menetapkan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, hanya Yaqut dan Gus Alex yang menerima perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari KPK. Fuad tidak menerima perpanjangan.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus kuota haji. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Permohonan praperadilan Yaqut ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel pada 11 Maret 2026.

Yaqut ditahan oleh FBI di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/