Jakarta, Intra62.com
Andre Fernando, yang dikenal sebagai “The Doctor” (32), telah ditetapkan sebagai DPO oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Andre disebut sebagai distributor yang membantu bandar narkoba Erwin Iskandar, juga dikenal sebagai “Ko Erwin”.
Surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba, yang ditandatangani oleh Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menunjukkan status DPO Andre pada 1 Maret 2026.
“Andre Fernando untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atau penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor 081385277785,” demikian bunyi surat yang dikeluarkan DPO pada hari Senin, 2 Maret 2026.
Semua orang tahu bahwa Andre Fernando tinggal di daerah Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dengan kulit sawo matang dan rambut pendek berwarna hitam, “The Doctor” memiliki tinggi badan 165 cm dan berat badan sekitar 70 kg.
Andre Fernando sekarang DPO dalam kasus narkoba Ko Erwin, yang juga melibatkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Andre disebut sebagai orang yang membawa sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui melakukan transaksi dengan Andre dua kali pada Januari 2026.
Per transaksi, Rp 400 juta per 2 kg sabu, dan Rp 400 juta per 3 kg sabu.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Narkoba Bareskrim Polri, menyebut Andre dengan julukan “The Doctor”. menjadi distributor obat-obatan di Indonesia melalui transportasi darat dan kargo.
Eko mengatakan dalam keterangannya bahwa “Ko Andre atau “The Doctor” menyediakan berbagai macam narkoba, termasuk sabu, vape yang mengandung etomidate, dan happy water.”
Eko menyatakan bahwa Ko Andre memiliki hubungan di daerah Riau. Dia mengambil cartridge vape yang mengandung etomidate Ferarri dan Lamborgini dari Malaysia ke Dumai, Riau.
Eko mengatakan bahwa pengirim narkotika jenis sabu biasanya menggunakan kargo uang yang dibungkus (lalu) dimasukkan ke dalam boneka dan dibungkus dalam kotak kado.
Baca Juga: Iwakum: Putusan Tian Bahtiar yang Bebas Meningkatkan Perlindungan Pers
Baca Juga : Resolusi Kewenangan Perang Yang Membatasi Operasi Militer Gagal Dicapai Senat.
(Red).
