• Wed. Jun 3rd, 2026

Mensos: Perpres Yang Menghapus Denda Bagi Peserta BPJS Kelas 3 Masih Dalam Proses.

ByBunga Lestari

Feb 10, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Peraturan presiden mengenai penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 masih dibahas di dalam pemerintah, kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Saat ditemui di Jakarta, Selasa, Saifullah Yusuf menyatakan bahwa itu akan diproses lagi.

Karena pembahasan masih berlangsung, dia tidak dapat menjelaskan secara rinci siapa yang berhak atas keringanan pembayaran tunggakan.

Oleh karena itu, ia memastikan bahwa perundingan akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak sehingga kebijakan dapat segera diterapkan melalui kerja sama antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

“Tunggu saja”, katanya.

Pemerintah tengah sedang menyiapkan Perpres tentang penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/1), Purbaya menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3.

Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi tunggakan iuran yang selama ini membebani peserta dan sekaligus memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selama ini, pemerintah telah membantu pembiayaan JKN dengan membayar iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang diberikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2021, peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas 3 menerima iuran jaminan kesehatan yang sama dengan peserta PBI, yaitu Rp42.000 per bulan.

Dari total tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, dan Rp7.000 diberikan sebagai bantuan iuran pemerintah, dengan pemerintah pusat membayar Rp4.200 dan pemerintah daerah membayar Rp2.800.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, dana untuk kesehatan meningkat 13,2%, mencapai Rp247,3 triliun.

Menkeu menyoroti perdebatan tentang penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JK pada Februari 2026, mengingat besarnya anggaran kesehatan yang dialokasikan oleh APBN.

Dia juga meminta pemutakhiran data PBI-JKN dilakukan dengan lebih hati-hati, secara bertahap, dan dengan lebih banyak sosialisasi.

Baca Juga : Mensos Mengharapkan Pemkab Sidoarjo Membuka Sekolah Umum Pada Tahun 2026.

Baca Juga : Seskab Menerima Mensos yang Membahas Kerja Sama Antara Sekolah Rakyat dan Universitas.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/