Jakarta, Intra62.com –
Di pintu masuk atau peraturan pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, petugas gabungan dari satuan tugas bantuan kendali operasi TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan kulit ular piton sebanyak 445 lembar.
Di Lampung Selatan pada hari Jumat, Komandan Lanal Lampung, Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen TNI AL untuk menjaga keamanan pelabuhan dan melindungi kekayaan hayati Indonesia.
Dia menambahkan, “Ini adalah komitmen TNI AL dalam menjaga pelabuhan sebagai objek vital nasional serta melindungi kekayaan hayati Indonesia. TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun.”
Ia menyatakan bahwa penemuan penyelundupan dimulai pada Rabu (28/01) malam pukul 19.50 WIB ketika polisi memeriksa kendaraan cold diesel boks ekspedisi bernomor polisi B 9632 FFX yang dikemudikan oleh A.
Dia mengatakan bahwa selama pemeriksaan, polisi menemukan barang ilegal yang merupakan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Seperti yang dikatakan sopir truk, barang ilegal tersebut dibawa dari Pekanbaru, Riau, ke Cirebon, Jawa Barat, dan Denpasar, Bali.
Menurutnya, “Setiap barang bukti tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi, sehingga kuat dugaan merupakan bagian dari praktik perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi.”
Setelah barang bukti aman, semuanya dikirim ke Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) di Bakauheni, Lampung Selatan.
Drh. Donni Muksydayan, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, mengapresiasi kerja sama Satgas BKO TNI AL, yang sejauh ini telah membantu petugas menangani kasus penyelundupan ilegal.
“Rekan-rekan Satgas BKO TNI AL ini sangat luar biasa, mudah-mudahan kerjasama ini bisa ditingkatkan di masa depan dan terus berkomitmen untuk mempersempit pelaku penyelundup hewan atau hal-hal yang berkaitan dengan karantina. Terimakasih rekan-rekan BKO AL, kita akan terus gencar para pelaku penyelundup tersebut di masa depan,” katanya.
Baca Juga : Serang Dermaga Penyeludup Narkoba di Venezuela
(Red).
