Jakarta, Intra62.com – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mengumpulkan umpan balik strategis dari pemangku kepentingan untuk memperbarui dan menyempurnakan regulasi yang berkaitan dengan pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.
Di Jakarta, Senin, Leontinus Alpha Edison, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, menyatakan bahwa Lokakarya Konsultasi kedua, yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Balai Latihan Kerja dan Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK), menghasilkan masukan tersebut.
Sebagai bagian dari proses mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, lokakarya ini diadakan.
Sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan yang inklusif, sebelumnya, Kemenko PM menggelar lokakarya konsultasi dengan organisasi masyarakat sipil dan perwakilan pekerja migran Indonesia pada September dan Oktober 2025.
Selain migrasi nonprosedural, yang meningkatkan kerentanan pekerja migran terhadap penipuan dan tindak pidana perdagangan orang, hasil evaluasi menunjukkan masih adanya tantangan struktural, menurut Leon. Praktik biaya penempatan berlebihan atau overcharging juga merupakan contoh dari tantangan struktural tersebut.
Akibatnya, dia menyatakan bahwa kebijakan harus diperbarui untuk menjadi berkelanjutan dan selaras dengan pasar kerja global dan arah pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025–2029.
Leon menyatakan bahwa tata kelola yang komprehensif dan berorientasi pada perlindungan martabat kemanusiaan diperlukan untuk mengimbangi kontribusi ekonomi pekerja migran Indonesia, yang tercermin dari nilai remitansi sebesar Rp253,3 triliun pada 2024.
Pelibatan P3MI dan BLK/LPK sangat penting karena keduanya memiliki pemahaman langsung tentang masalah di lapangan, seperti biaya penempatan, kurikulum yang sesuai, dan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
Kemenko PM juga menyatakan bahwa salah satu masalah penting yang dibahas adalah praktik sebagian besar P3MI yang membebankan biaya penempatan atau biaya penempatan kepada PMI, yang menyebabkan overcharging.
Direncanakan bahwa asosiasi P3MI seperti APJATI akan berkumpul untuk membahas standarisasi dan pencegahan biaya penempatan.
Selain itu, Leon menyatakan bahwa lokakarya juga menunjukkan bahwa risiko TPPO meningkat karena kurangnya pengawasan lintas batas.
Kementerian Hukum dan HAM juga membahas subtema penguatan penegakan hukum terhadap migrasi dan TPPO. Sementara itu, IMCAA, asosiasi agen kru kapal (IMCAA), membahas cara mencegah awak kapal perikanan menetap secara ilegal.
Selain itu, dia menyatakan bahwa kesenjangan dalam kompetensi dan sertifikasi di seluruh dunia, jalur penempatan prosedural, dan akses terhadap peningkatan kompetensi merupakan masalah penting lainnya.
Sebagai contoh, asosiasi pelatihan seperti P4MI dan OPPPI akan berbicara tentang menyesuaikan kurikulum pelatihan dengan permintaan pasar global serta uji kompetensi dan sertifikasi internasional.
Ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja yang belum sepenuhnya sesuai dengan permintaan pasar kerja internasional. Akibatnya, PMI di negara tujuan harus menjalani reskilling atau uji kompetensi ulang.
(Red).
