Jakarta, Intra62.com – Seorang warga negara Pakistan ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh karena diduga melanggar izin tinggal atau visa di wilayah Indonesia.
Warga negara Pakistan berinisial MB berusia 44 tahun FA ditahan melanggar izin tinggal untuk tujuan penyelidikan, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Senin.
Dia mengatakan, “MB sebelumnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di kafetaria di kawasan Lambhuk, Kota Banda Aceh. Saat ini, MB ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh.”
Informasi masyarakat adalah sumber penangkapan warga negara asing, kata Ginting Ginting. Ada warga Pakistan yang bekerja di kafe di Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, menurut orang di sana.
Baca Juga : Telefon Seluler WNA Rusia Yang Tertinggal Di Taksi Ditemukan Oleh Polisi.
Kantor Imigrasi Banda Aceh sedang menyelidiki informasi tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MB adalah tukang roti di kafetaria tersebut. Dokumen imigrasi warga negara asing tersebut dikonfirmasi oleh tim.
Menurut Gindo Ginting, “Dari hasil pemeriksaan, MB dengan izin tinggal bekerja jarak jauh, bukan bekerja di tempat. Sedangkan MB bekerja sebagai pembuat roti di kafetaria tersebut.”
Ia menyatakan bahwa MB adalah pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang termasuk dalam kategori karyawan yang bekerja dari jarak jauh. Pada 25 Agustus 2025, MB memasuki wilayah Republik Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Jumlah izin tinggal yang terbatas untuk pekerja jarak jauh atau jarak jauh memungkinkan mereka untuk bekerja untuk perusahaan luar negeri secara virtual atau daring daripada bekerja langsung di tempat, menurut Gindo Ginting.
Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dianggap melanggar tindakan MB. Menurut Gindo Ginting, MB saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Red ).
