• Sat. May 23rd, 2026

Menurut Casco, MKD DPR Mulai Menyidangkan Anggota DPR Nonaktif.

ByBunga Lestari

Oct 29, 2025

Jakarta, Intra62.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mulai menyidangkan anggota yang dinonaktifkan oleh partai politiknya, menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Sidang hari ini adalah sidang awal, yaitu proses melakukan penelaahan atau kajian perkara, dan registrasi perkara, mana yang lanjut, mana yang tidak lanjut.” kata dia.

Saat sidang MKD memeriksa hasil penyelidikan dan mencatat kasus, mereka akan dipanggil.

Dia menyatakan bahwa karena MKD mulai memproses saat ini karena masih dalam masa reses, menyidangkan anggota dapat dilangsungkan segera setelah DPR RI memasuki masa sidang pada 3 November 2025.

Dia menyatakan bahwa ada batas waktu yang harus dipenuhi menurut tata beracara MKD karena ada ketentuan waktu antara registrasi dan pemanggilan sidang perkara.

MKD DPR RI tidak memanggil sejumlah anggota DPR RI nonaktif pada sidang awal hari ini karena agendanya hanya untuk registrasi kasus.

Ada batas waktu yang harus dipenuhi menurut tata beracara MKD karena ada ketentuan waktu antara registrasi dan pemanggilan sidang perkara.

Sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI Nafa Urbach, Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya.

Baca Juga :Kasus CSR BI-OJK: KPK Memanggil Rajiv, Anggota DPR RI

( Red ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/