Jakarta, Intra62.com – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar (IS), ditetapkan sebagai tersangka dalam rumah dugaan korupsi pengadaan kasus rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Di Jakarta, Jumat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada para jurnalis, “Benar, hari ini (Jumat 24/10) dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI.”
Budi menyatakan bahwa Indra Iskandar hanya bertindak sebagai saksi dalam pemanggilan tersebut, bukan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pada 23 Februari 2024, KPK memulai penyidikan kasus tersebut.
Pada 7 Maret 2025, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah DPR oleh KPK.
Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa tersangka belum ditahan karena menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Baca Juga : Anggota DPR RI Mengingatkan IPAL Solusi Nyata Untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan.
Bava Juga : Anggota DPR Meminta Pemerintah Memperlambat Ekspor Emas Menjadi Dasar DMO.
Baca Juga : Anggota DPR Meminta Studi E10 Kondisi Mesin Kendaraan.
( Red ).
