• Sun. Apr 19th, 2026

Motif Pembunuhan Anak Di Toilet Masjid Diungkap Oleh Polres Majalengka.

ByAA

Oct 22, 2025

Jakarta, Intra62.com – Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, mengungkap alasan pembunuhan anak berusia 11 tahun yang ditemukan tewas di toilet salah satu masjid di Desa Sadasari.

Di Majalengka, Selasa, polisi menangkap pelaku berinisial G (24), yang diduga telah membunuh korban berinisial MR. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengumumkan bahwa kasus tersebut berhasil diselesaikan.

“Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, pelaku kami tangkap di wilayah Majalengka Kota pada Senin (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB,” katanya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan seksual adalah motivasi pelaku untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Willy mengatakan bahwa pada hari Sabtu (18/10), G telah mencari sasaran di sekitar lokasi kejadian. Pelaku mendorong korban untuk pergi ke toilet masjid saat melihatnya bermain sepeda dengan iming-iming uang sekitar Rp700 ribu.

Dia menyatakan bahwa korban menolak dan berontak saat pelaku hendak melakukan tindakan, yang membuat pelaku marah dan membunuh korban.

“Saat korban menolak ajakannya, pelaku mendorong kepala korban hingga terbentur tembok, lalu mencekiknya sampai meninggal dunia,” katanya.

Baca Juga : Dirut PT Dardela Yasa Guna Dipanggil Oleh KPK Sebagai Saksi Dalam Kasus DJKA Kemenhub

Ia mengatakan bahwa pelaku melarikan diri dan meninggalkan tempat kejadian. Namun, setelah polisi bergerak cepat dan menggunakan teknik ilmiah dan analisis lapangan, tersangka akhirnya ditangkap.

Willy menyatakan bahwa setelah ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian korban. Fakta ini diperkuat oleh hasil otopsi yang menunjukkan luka memar di leher dan luka di kepala korban.

Menurutnya, “Pelaku melakukan aksinya secara spontan. Masjid itu kebetulan menjadi tempat yang ia temukan ketika sedang berkeliling.”

Penyidik masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan apakah ada bukti kekerasan seksual terhadap korban, kata Kapolres.

Dia menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup atas perbuatannya.

( Red ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/