Jakarta, Intra62.com – Gde Sumarjaya Linggih, anggota Komisi VI DPR RI, meminta pemerintah untuk menunda seluruh ekspor emas sampai ada kejelasan tentang jumlah kebutuhan dan produksi emas dalam negeri untuk menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atas komoditas emas.
Dia mengusulkan hal itu karena dia kagum dengan fenomena impor tiga puluh ton emas untuk memenuhi permintaan domestik sementara hampir seluruh emas yang ditambang di Indonesia diekspor ke luar negeri.
Kenapa perusahaan tambang emas di Indonesia senang mengekspor emas mereka ke luar negeri? Apakah karena para produsen lebih baik mengekspor sebelum mengimpor kembali ke Indonesia untuk menghindari pajak? Di Jakarta, Senin, Gde Sumarjaya menyatakan, “Oleh karena itu, saya meminta pemerintah Republik Indonesia untuk menunda ekspor emas sampai kita dapat menyelesaikan masalah ini.”
Pemerintah Indonesia memiliki 51 persen saham PT Freeport, jadi dia meminta Komisi VI DPR RI untuk segera mengambil tindakan. Ini dinilai penting untuk mengetahui kekuatan dan kesediaan perusahaan untuk memenuhi permintaan emas domestik.
Dia mengatakan bahwa PT Freeport saat ini hanya memiliki kesepakatan untuk membeli 9 ton emas dari rencana pembelian 25 ton PT Antam, tetapi produksinya tidak jelas sebelum tahun 2025.
Dia menyatakan bahwa usulan itu juga merupakan salah satu poin akhir dari rapat Komisi VII DPR RI. Kesimpulan dari rapat Komisi VI DPR RI adalah bahwa Kementerian Perdagangan dan Perindustrian harus menunda ekspor emas sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Baca Juga : Anggota DPR Meminta Studi E10 Kondisi Mesin Kendaraan.
( Red ).
