Jakarta ,Intra62.com . Prosedur Gadai Sertifikat Tanah Pegadaian 2024: Baca Panduan Syarat dan biaya Pengajuannya. Salah satu dokumen penting, sertifikat tanah, dapat diubah menjadi uang tunai melalui perusahaan BUMN ini.
Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) adalah dua jenis sertifikat tanah yang dapat digunakan sebagai jaminan utang.
Informasi berikut tentang persyaratan, biaya, dan cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian:
Syarat gadai sertifikat tanah pegadaian untuk tahun 2024
Pembiayaan dengan gadai sertifikat tanah adalah salah satu layanan Pegadaian yang berprinsip syariah, menurut situs web Pegadaian pada hari Senin, 12 Agustus 2024.
Metode gadai sertifikat tanah diterapkan oleh pegadaian sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Dana pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah ini diberikan kepada pengusaha mikro, petani, atau masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
Jika sebuah komunitas ingin menggadaikan sertifikat tanahnya, mereka harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
Sertifikat tanah asli, SHM atau HGB, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada hari akad.
Baca juga : Polisi dan Menteri ATR/BPN Meningkatkan Kerja Sama untuk Memerangi Mafia Tanah .
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon pinjaman dan pasangan surat keterangan domisili. Jika ada, fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pemohon yang menjalankan usaha kecil. Bukti pendapatan rutin, misalnya slip gaji karyawan dari dua bulan terakhir.
Untuk saat ini, pegadaian tidak dapat menggadaikan sertifikat tanah atas nama orang lain, termasuk orang tua. Sertifikat SHM dan HGB hanya dapat digadaikan atas nama pemohon atau pribadi. Jika pemohon ingin menggadaikan sertifikat tanah yang masih mencantumkan nama orang lain, pemohon harus mengubah nama sertifikat terlebih dahulu.
Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2024:
Orang-orang dapat langsung pergi ke Kantor Pegadaian terdekat mereka setelah melengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk memulai proses pinjaman dengan sertifikat sebagai jaminan.
Cara lain untuk gadai sertifikat tanah di pegadaian adalah sebagai berikut:
- Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi dokumen, alamat, dan sertifikat yang digunakan sebagai jaminan.
- Jika semuanya sesuai, petugas kemudian menentukan jumlah pinjaman yang akan diberikan.
- Setelah disetujui, dana pinjaman dapat dicairkan di Kantor Pegadaian.
- Perusahaan pelat merah ini dapat memberikan pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, menurut situs web Pegadaian.
- Setelah permohonan gadai disetujui, pembayaran angsuran dapat dilakukan setiap bulan, dengan ketentuan yang disesuaikan dengan nilai pinjaman dan pola cicilan yang dipilih oleh pelanggan.
- Pelanggan juga akan dikenakan mu’nah atau sewa modal bulanan sebesar 0,7 persen dari nilai taksiran tanah, dengan sewa modal tahunan maksimal 8,40 persen.
Biaya gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2024:
Selain harus membayar angsuran, nasabah gadai juga harus membayar biaya pengecekan keaslian sertifikat sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tempat tanah berada.
Selain itu, ada biaya tambahan yang dibebankan setelah akad. Ini termasuk biaya administrasi, imbal jasa kafalah, dan biaya untuk mengelola Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
Ini adalah detailnya:
Biaya yang diperlukan sebelum perjanjian gadai sertifikat tanah:
Ongkos pengecekan keaslian sertifikat berkisar antara Rp 50.000 dan Rp 300.000. Biaya sesudah akad adalah Rp 70.000 untuk biaya administrasi. Imbal jasa kafalah berkisar antara 0,271 persen dan 2,775 persen.
Biaya pengurusan SKMHT berkisar antara 350.000 dan 700.000.
Biaya pengurusan APHT dan SHT: sesuai kebutuhan.
Dalam simulasi gadai tanah di Pegadaian, SHM yang ingin digadaikan oleh A memiliki nilai taksiran Rp 105 juta dengan uang pinjaman yang disetujui sebesar Rp 100 juta dalam waktu 12 bulan.
Mu’nah atau sewa modal yang dikenakan kepada klien sebesar:
0,7 persen x 105 juta = 735.000.
Angsuran bulanan dapat dihitung dengan menggunakan rumus “uang pinjaman: jangka waktu”, sehingga:
Rp 8.333.333 dikalikan dengan 100 juta.
Jadi, nasabah gadai sertifikat tanah di Pegadaian harus membayar Rp 9.068.333 setiap bulan (Rp 8.333.333 plus Rp 735.000).
(redx )
