Jakarta , Intra62.com . Jika Asuransi Kecelakaan Sudah Ada, Kenapa SIM Membutuhkan BPJS? . Seringkali, setiap perpanjangan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) disertakan dengan opsi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP), yang memerlukan biaya tambahan sebesar Rp 50 ribu.
Salah satu syarat untuk memperpanjang dan mendapatkan SIM baru sekarang adalah uji coba status aktif peserta BPJS Kesehatan. Ini akan berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024. Apa perbedaan keuntungan di antara keduanya?
Menurut Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, Kanit Regident Polres Metro Bekasi, nilai manfaat yang diberikan kepada pemegang SIM membedakan keduanya.
Namun, jika asuransi tidak wajib, korban kecelakaan akan ditanggung sesuai dengan jenis kecelakaan atau lukanya. Saat ditemui di Cikarang, Bekasi belum lama ini, Safiq mengatakan bahwa BPJS itu untuk membayar pengobatan di rumah sakit.
Selain itu, untuk memaksimalkan pelayanan publik, aturan BPJS diperlukan sebagai pelengkap syarat administrasi perpanjangan atau penerbitan SIM.
Baca juga : Berburu Kursi Gubernur Jakarta Makin Panas Ada Apakah, SIMAK..
Rencana kebijakan tersebut memiliki banyak pendapat dari masyarakat. Namun, berdasarkan pengalaman yang sudah ada, saya percaya bahwa adanya (integrasi) BPJS sangat penting.
Begini, Jasa Rahaja itu menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas tujuh jenis kecelakaan. Safiq menjelaskan bahwa Jasa Rahaja tidak akan membayarnya, tetapi Anda dapat mengklaimnya dengan BPJS.
David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, setuju dengan Safiq dan menambahkan bahwa BPJS membantu masyarakat mendapatkan layanan publik yang mudah, seperti membuat dan memperpanjang SIM.
David menyatakan bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, PT Jasa Raharja memiliki mekanisme khusus untuk memberikan jaminan.
Jika biaya pelayanan kesehatan melampaui plafon PT Jasa Raharja, biaya tambahan akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(redx)
