Jakarta, Intra62.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat undangan kepada 3 pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden 2024, untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada Senin (22/4).
Jurubicara MK Fajar Laksono mengatakan, jadwal sidang pengucapan putusan akan digelar di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
“Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2,” ungkap Fajar.
Dia menjelaskan, sidang pembacaan putusan PHPU presiden dan wakil presiden ini tidak terpisah, meski terdapat dua perkara dengan permohonan yang berbeda.
Fajar mengatakan, PHPU yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan dibacakan di ruangan yang sama.
Baca juga:
- Anies: Amicus Curiae Megawati Harus Jadi Perhatian
- Ganjar: Putusan PHPU Dapat Mengembalikan Marwah MK
Sehingga, momen pembacaan putusan untuk dua permohonan perkara dua paslon tersebut akan digilir.
“(Surat) panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” tambahnya.
“(Jadi) digabung (pembacaan putusannya) di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” demikian pungkas Fajar.
