jakarta, Intra62.com . BalhamWadja SH sependapat dengan Wakapolri Komjen Pol Agus Andriatno tentang Produk Jurnalistik. Hal ini disampaikan oleh Sekjend DPP AWDI Balham dalam menanggapi pendapat Wakapolri terkait produk Jurnalistik ,Kamis ( 14/3/2024 ).
Beberapa waktu lalu Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan semua pihak tentang produk jurnalistik . Bahwa yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit pers legal tidak dapat dibawah ke ranah pidana.
Ditegaskan pula produk Jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.
Dan jelaskan juga oleh Balham Wadja bahwa Dalam hal ini kebenaran berita sudah melalui mekanisme jurnalistik . jadi produk itu legal untuk diberitakan dan bukan fitnah .
Baca juga : Resmi! Presiden Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator
Hal ini juga dibenarkan oleh Komjen Pol Agus bahwa Adalah yang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus, pada saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu ( 07/2) lalu.
Balham wadja SH juga mengingatkan bahwa ada kesepakatan antara Kapolri dengan Dewan Pers ,dengan jargon ” Salam Presisi ” . Hal ini juga dibenarkan oleh Agus, hal itu merupakan bagian dari kesepakatan antara kepolisian dan Dewan Pers. Polisi harus menghormati perjanjian yang diperbarui.
Kesepakatan itu termasuk pun melindungi pemberitaan yang diproduksi perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.
“Dengan demikian, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”tegasnya.
Maka setiap orang atau badan hukum yang merasa dirugikan atas pemberitaan ,bisa langsung protes ke dewan pers . Hak jawab selalu diakomodir oleh Media pers dalam memberika keterangan lebih lanjut . ( red )
