Jakarta, Intra62.com – Pria berinisial AH 42 tahun ditangkap polisi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan karena diduga mencabuli anak tirinya, inisial S 12 tahun. Begini penampakan ayah bejat yang memperkosa anak tirinya sebanyak 20 kali.
Pada Jumat (5/1/2024), Polres Metro Jakarta Selatan pelaku digiring ke ruang konferensi pers oleh polisi. AH mengenakan kaos tahanan polisi berwarna oranye. Tangan AH tampak diborgol.
Baca Juga: Karena Cintanya Ditolak Perbuatan Pria Ini Sungguh Bejat
Setelah kejadian itu diketahui dan AH diamankan polisi, ia mengaku menyesali perbuatannya. “Maaf pak saya menyesal,” ucap AH singkat.
Sebelumnya, pelaku ditahan polisi, pria berinisial AH (42) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, inisial S (12), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Polisi mengungkapkan, AH telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali terhadap korban di bawah umur.

“AH mengaku, melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. Namun hal tersebut sangat bertentangan dengan keterangan korban yang sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Bahkan sempat berhubungan badan layaknya pasangan suami istri,” kata AKBP Bintoro Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2024).
Bintoro menerangkan, pelaku AH telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2022. Saat itu, anak (korban) masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar.
Bintoro mengatakan, perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku di rumah kontrakan dan di rumah orang tua pelaku. Lokasinya berada di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Polisi menjerat pelaku dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atas perbuatannya. (red/intra62)
