Jakarta, Intra62.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan penindakan terhadap iklan kampanye yang dipublikasikan di luar jadwal.
Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI menjelaskan bahwa jadwal penayangan iklan kampanye telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dirinya juga menegaskan bahwa jadwal penayangan iklan kampanye dimulai bukan saat dibukanya masa kampanye pada 28 November 2023.
“Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,” ucap Bagja dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2023).
Baca juga:
- Respon Waketum MUI Soal Ganjar Muncul di Tayangan Adzan Televisi (TV)
- Kedua Tim sukses Ganjar – Anies Kompak Protes ke KPU perihal Isi Debat.
Bagja menjamin, Bawaslu akan menindak siapa-siapa yang terindikasi menayangkan iklan kampanye di luar jadwal tersebut.
Nantinya, penelusuran dan penindakan akan dilakukan Bawaslu bersama-sama dengan beberapa kementerian/lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas.
Bagja menyebutkan, lembaga negara yang tergabung dalam Gugus Tugas antara lain Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
“Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu tersebut,” tambah Bagja. (red)
