• Sun. Apr 19th, 2026

Aturan Baru MK Bisakah Gibran Mulus Bacawapres 2024

ByASD

Oct 17, 2023
aturan baru MK

Jakarta, Intra62.com-Aturan baru MK ketok palu mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Hasil keputusan ini usia Gibran yang di bawah 40 tahun tidaklah bisa jadi Bacawapres tetapi apabila pernah atau sedang menjadi serta berpengalaman menjadi kepala daerah kecuali camat dan lurah bisa didaftarkan.

Pendaftaran capres-cawapres tak harus berusia minimal 40 tahun dengan aturan baru MK menambah ketentuan Pernah atau sedang sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca Juga : Gibran Gagal masuk Bacawapres bagaimana Prabowo dan Ganjar

Putra sulung Jokowi bisa ikut Pilpres 2024 sesuai aturan baru Gibran baru berusia 36 tahun, tetapi sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo hasil Pilkada 2020.

Diketahui ada 2 kandidat Capres yang bisa meminang Gibran jadi Cawapres seperti Ganjar dan Prabowo..

Disisi lain Humas AWDI Achmad Syarip berpendapat ” Strategi politik Gibran penuh peluang emas, bila jadi Cawapres Prabowo menang, tidak tutup kemungkinan suksesi menjadi Presiden menggantkan Prabowo karena usia atau kesehatan dan bila kalah peluang jadi Ketum Partai Gerinda atau memuluskan jadi Gubernur Jakarta”

Masyarakat umumnya menginginkan keadilan dan kesejahtera kehidupan berekonomi aman berstabilitas yang diharapkan dari Presiden terpilih 2024.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/