Jakarta, Intra62.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk 10 nama penjabat (pj) Gubernur pada rapat Tim Penilai Akhir (TPA). Kesepuluh nama pj Gubernyr tersebut akan segera dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tenaga Ahli Utama Kanro Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin telah mengkonfimasi daftar nama pj Gubernur yang diputuskan Jokowi, Jumat (1/9/2023).
Hal tersebut juga membenarkan bahwa Jokowi telah memutuskan sejumlah nama untuk mengisi posisi pj Gubernur. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat TPA pada Kamis (31/8/2023) kemarin.
Berikut 10 nama-nama Penjabat (pj) Gubernur yang telah diputuskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi):
- Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
- Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
- Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
- Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
- Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
- Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
- Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi
- Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
- Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

Seperti yang kita ketahui bahwa sejumlah Gubernur akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Termasuk Ridwan Kamil Hingga Ganjar Pranowo.
Baca juga: HUT ke-78 DPR RI, DPR Gelar Rapat Paripurna Khusus Tentang Penyampaian Laporan Kinerja
Hal ini tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Selanjutnya, nomor 158/P tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2019, nomor 159/P hingga 162/P tahun 2018 tanggal 4 September 2018 terkait Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatnnya 2018-2023. (red)
