Jakarta, Intra62.com – Akademisi Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan melontarkan kata-kata kasar. Hal tersebut akan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pada sebuah unggahan video di Facebook mengatakan bahwa Rocky Gerung telah ditangkap polisi atas penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Unggahan tersebut berdurasi sembilan menit dan menarasikan pada tanggal 3 Agustus 2023.
Thumbnail dalam video tersebut menunjukan saudara Rocky Gerung yang sedang mengenakan kaus abu-abu tengah dibawa oleh aparat.
Namun, apa benar Rocky Gerung resmi ditangkap karena dianggap menghina Presiden Jokowi?

Dalam penulusurannya, terdapat foto pada thumbanil video tersebut yang merupakan editan. Foto yang asli berasal dari unggahan website berita Depoktren.com yang berjudul “Ada 44 Orang Gila Dibina Dinsos Depok”.
Dinsos Pemkot Kota Depok sudah melakukan pembinaan kepada 44 orang yang mengalami gangguan kejiwaaan. Pasien-pasien tersebut nantinya akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor.
Baca juga: Jokowi tidak terjebak pada skenario” invisible hand Rocky Gerung “
Melansir dari ANTARA, Bareskrim Polri mengatakan telah melakukan penyelidikan terakit laporan polisi yang dilayangkan beberapa masyarakat di daerah tentang dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) oleh pengamat Rocky Gerung. Dirinya mengungkapkan bahwa terdapat 13 laporan polisi yang telah diterima dan 2 pengaduan masyarakat. (red)
