Jakarta, Intra62.com – Pemerintah terus melakukan kewaspadaan dan “bersih-bersih” setelah kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat, dan tokoh politik, kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Kewaspadaan selalu ada, ya. Usai konferensi pers yang diadakan di kompleks parlemen di Jakarta, Jumat, Prasetyo menyatakan bahwa pembersihan terus dilakukan.
Ia meminta agar kasus penyadapan itu diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, ia menuntut agar pemerintah bersikap jujur dan tidak menutup-nutupi proses hukum.
Menurut Prasetyo, pemerintah saat ini juga sedang berkonsentrasi untuk menyelesaikan sejumlah proyek. Salah satunya adalah proses pengangkatan status kepegawaian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural—juga dikenal sebagai tapping ilegal—dan penghapusan data elektronik dan akses ilegal, anggota Polri berinisial SU telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Disampaikan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11), Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bertugas sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Karena tersangka SU sakit setelah stroke, penyidik tidak dapat menahan dia.
LSP, AS, EH, dan SU adalah empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal, dengan SU ditetapkan sebagai tersangka baru.
Baca Juga : Presiden Prabowo Diminta Reshuffle Kabinet Setelah Penyadapan
( Red )
