Jakarta, Intra62.com – Konteks terbentuknya organisasi internasional adalah hubungan antar negara, antar bangsa, dan antar aliansi regional di seluruh dunia. Kedudukan dan fungsi Organisasi Internasional tunduk pada hukum internasional.
Organisasi internasional memiliki definisi berbeda dari sudut pandang berbeda. Salah satunya dalam buku Hukum Organisasi Internasional yang disusun oleh Ade Maman Suherman (2022:45). Berdasarkan buku tersebut, pengertian organisasi internasional adalah suatu bentuk kerjasama antara pihak-pihak yang bersifat internasional untuk tujuan bersama yang berkaitan dengan kepentingan berbagai negara.
Baca Juga: Polarisasi Politik Semakin Meningkat Dalam Suasana Tahun Politik
Terbentuknya Organisasi internasional

Pelaku hubungan hubungan internasional dan subjek hukum internasional terus berkembang menuju arah yang dinamis. Pada mulanya subjek hukum internasional adalah negara, namun dalam prakteknya diperlukan pembentukan organisasi internasional. Oleh karena itu, kedudukan dan fungsi Organisasi Internasional tunduk pada hukum internasional.
Pentingnya organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional karena berbagai perjanjian internasional multilateral tidak selalu memberikan solusi terhadap suatu permasalahan. Permasalahan yang dihadapi dunia internasional akan terus timbul karena interaksi antar individu maupun antar negara sulit diprediksi dan memerlukan pengaturan yang fleksibel.
Karena pentingnya kedudukan dan fungsi organisasi internasional sebagai badan hukum, maka perwakilan organisasi internasional mempunyai kekebalan, hak istimewa dan dibebaskan dari kewajiban tertentu. Kedudukan organisasi internasional dalam menjalankan fungsinya dinyatakan dalam bentuk kegiatan legislatif. Fungsi kegiatan legislatif adalah membangun standar, model etika, kebijakan dan produk hukum untuk membentuk perilaku anggota dalam hubungan internasional.
Proses hukum organisasi internasional tidak hanya menentukan norma-norma masyarakat global, namun juga berpotensi membawa perubahan signifikan pada sistem hukum negara-negara anggotanya. Perkembangan hukum universal yang berlaku di masyarakat internasional mempunyai pengaruh yang besar terhadap negara-negara yang memiliki kesamaan karakteristik. Dengan kata lain, peraturan Organisasi Internasional dapat memenuhi kebutuhan hukum seluruh negara anggota.
Kedudukan dan fungsi Organisasi Internasional merupakan subjek hukum internasional. Badan hukum dalam suatu sistem hukum belum tentu sama baik bentuk, ruang lingkup maupun luasnya hak yang dimilikinya. Namun hal itu sangat bergantung pada kebutuhan masyarakat. (red/intra62)
