Jakarta, Intra62.com – Abdul Rachman (32), warga Pademangan, Jakarta Utara, yang menjadi korban digelapkan saudaranya sendiri, menerima motornya kembali dari Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Pengembalian motor dilakukan setelah beberapa penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh petugas untuk mengungkap kasus motor digelapkan saudaranya.
Di Jakarta, Kamis, Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu mengatakan, “Kami menyerahkan langsung barang bukti satu unit sepeda motor kepada pemiliknya, Abdul Rachman (32), warga Pademangan Barat, Jakarta Utara.”
Ia menyatakan bahwa penggelapan ini dimulai dengan laporan Abdul Rachman yang diajukan pada 22 Oktober 2025 mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Baca Juga : Polisi Menangkap Polisi Gadungan Kabur Dengan Motor Ojol.
Ia menyatakan bahwa terlapor adalah adik iparnya sendiri, Rika Ivana, yang menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang di daerah Muara Angke bernama Burhanudin, juga dikenal sebagai Simon.
Laporan tersebut diselidiki oleh petugas langsung dan ditemukan sepeda motor yang digadaikan.
Mengingat bahwa pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga, polisi memudahkan perundingan antara mereka setelah barang bukti diamankan.
Selanjutnya, pada hari Rabu (5/11) pagi, sekitar pukul 08.50 WIB, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr Martuasah H. Tobing mengucapkan terima kasih atas tindakan cepat yang diambil oleh anggota Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Ia memuji profesionalisme anggota lapangan yang bertindak cepat dan terus mendukung keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus keluarga seperti ini.
Baca Juga : Polisi Selidiki Siswa Jatuh Di Sekolah Kabupaten Tangerang
( Red ).
