• Fri. Sep 20th, 2024

Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi, 8-13 Mei 2023

ByASD

May 8, 2023

Bekasi, INTRA62.com – Apabila seseorang ingin mengendarai sepada motor, diperlukan beberapa syarat salah satunya ialah surat izin mengemudi (SIM).

Berdasarkan peraturan yang diberlakukan di Indonesia, SIM merupakan identitas yang memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.

Pemilik SIM diharuskan memperbarui usia SIM nya agar tidak mati. Sebab, jika SIM mati pemilik diharuskan kembali mengikuti serangkaian tes seperti di awal pembuatannya.

Baca juga: DPP AWDI beri ucapan Selamat kepada Edwin N Ketua Departemen Komunikasi Politik dan Kebijakan

Sekarang kalian tidak perlu repot untuk ke kantor Kepolisian hanya untuk memperpanjang usia SIM. Sebab, sekarang sudah tersedia layanan Satpas SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Untuk Layanan SIM keliling di Kota Bekasi jam operasional nya mulai pukul 08.00-10.00 WIB setiap Senin-Sabtu.

Terdapat dua layanan satpas keliling yakni untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Dilansir dari akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 8-13 Mei 2023.

  • Senin, 8 Mei 2023: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E
  • Selasa, 9 Mei 2023: Polsek Bantargebang, Jalan Raya Siliwangi Km 10, Kecamatan Bantargebang
  • Rabu, 10 Mei 2023: Komsen, Jatiasih
  • Kamis, 11 Mei 2023: Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan KH Noer Ali Nomor 177 –
  • Jumat, 12 Mei 2023: Mitra 10 Jatimakmur, Jalan Raya Jatikramat, Jatimakmur, Pondok Gede
  • Sabtu, 13 Mei 2023: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Jalan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat
Potret Jadwal pelayanan SIM keliling Bulan Mei 2023 Kota Bekasi
Potret Jadwal pelayanan SIM keliling Bulan Mei 2023 Kota Bekasi (instagram/Polres Metro Bekasi Kota)

Untuk mengikuti pelayanan, pemohon diwajibkan membawa fotocopy e-KTP dan SIM asli untuk proses penggantian identitas baru.

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C ialah sebesar Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk SIM A.

Pemohon juga akan dikenakan baiaya asuransi dan biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000 untuk masing-masing tes. Dan juga pemilik SIM akan di tes psikologi di lokasi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot777

slot

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/