Jakarta, Intra62.com – Partai Buruh menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
“Partai Buruh berkewajiban menerima itu secara konstitusional,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat peringatan May Day di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu (1/5/24).
Partai Buruh juga menyatakan siap mendukung program yang diusung pasangan Prabowo-Gibran.
“Sebagai partai yang konstitusional, kita mendukung pemerintahan yang baru yang terpilih secara konstitusional. Kan sudah dilakukan uji materi yang katanya curang yang katanya,” ujarnya.
Baca juga:
- Kalah Pilpres, Anies Belum Ada Niat Buat Ormas atau Partai
- DPP AWDI Sikapi Sederet janji-janji Prabowo Gibran Harus di Penuhi
Di sisi lain, para buruh juga berharap presiden dan wakil presiden terpilih memperhatikan dua isu utama yang disuarakan para buruh.
“Ada dua tuntutan utama yang diserukan buruh yaitu cabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Hostum atau Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah,” tambah Said Iqbal.
