Jakarta, intra62.com – Kronologi artis Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan telah diungkapkan oleh kepolisian.
AKP Joko Adi Wibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan, “Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor.
Pada tahun 2025, terlapor yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan keuntungan antara terlapor dan korban, tetapi keuntungan belum diterima dan modal belum dikembalikan hingga tanggal kesepakatan.
Ternyata pada waktu kesepakatan, keuntungan belum diperoleh dan modal belum dikembalikan. Dia menyatakan bahwa korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Polisi masih melakukan penyidikan tambahan mengenai kerugian korban terkait jumlah dana.
Dalam kasus penipuan dana investasi, artis Ruben Samuel Onsu (RSO), juga dikenal sebagai Ruben Onsu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada 22 Agustus 2025, Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan menguraikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Pelapornya adalah inisial P, korbannya adalah inisial DM, dan terlapor adalah inisial RSO terkait penipuan dan penggelapan tersebut.
Pada 25 April 2026, beberapa penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, tetapi kemudian dialihkan ke penyidikan.
Baca Juga : BRI Insurance Menerima Penghargaan Kinerja Terbaik di Penghargaan Asuransi 2026
( Red )
