• Sat. Mar 14th, 2026

Korlantas: Selama Nataru, Kendaraan Bersumbu Tiga Dilarang Melintasi Jalan Raya.

ByBunga Lestari

Dec 27, 2025

Jakarta, Intra62.com – Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan raya selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini adalah hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga.

Di Jakarta, Sabtu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan, “Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari.”

Selain itu, kami meminta pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut.

 

“Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang melaksanakan Natal, tahun baru, dan liburan.”

“Korban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas turun sebesar 23,23 persen.”

Seperti yang dia katakan, penurunan jumlah kematian menjadi dorongan penting bagi anggota polisi untuk terus meningkatkan layanan mereka selama sisa waktu Operasi Nataru.

Untuk melindungi arus balik di jalan tol, jalur arteri, penyeberangan, dan kawasan wisata, Korps Lalu Lintas Polri telah mengembangkan berbagai rencana.

Baca Juga :Selama Natal 2025 Jumlah Wisatawan Asing Meningkat.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/