Jakarta, Intra62.com – Di Komisi XIII DPR, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkumpul untuk membahas temuan Ombudsman Republik Indonesia tentang fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Senin, rapat di kompleks parlemen di Jakarta memberikan penjelasan dan perkembangan dari temuan Ombudsman.
Selain Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto juga hadir dalam pertemuan.
Menurut Willy Aditya, ketua Komisi XIII DPR, mereka juga telah mengundang Ombudsman untuk menghadiri pertemuan tersebut. Namun, Komisi II DPR, yang bekerja sama dengan Ombudsman, belum menanggapi surat permintaan Komisi XIII.
Willy menyatakan bahwa, “Hari ini belum ada respons sehingga kami tidak dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya… Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.”
Sebelumnya, Ombudsman menemukan beberapa apartemen yang tidak memenuhi standar di wilayah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9).
Menurut Fikri Yasin, anggota Ombudsman RI di Cibinong, fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan umumnya.
Dia menyatakan, “Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya, walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada.”
Hasil dari inspeksi mendadak kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong yang dilakukan pada tahun 2026 menghasilkan temuan ini.
Pada Juli, Ombudsman mengadakan sidak pertama, tetapi dia tidak diizinkan untuk melakukan pemeriksaan. Pada Rabu, 23 September, dia kembali menyatakan bahwa, meskipun dia membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga, dia tidak dapat masuk lagi.
Setelah terlibat dalam konflik dan tindakan saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi mereka untuk memasuki lapas, tim Ombudsman kemudian memiliki kemampuan untuk memasuki dan memeriksa berbagai area.
Baca Juga : Benarkah Uang Senilai Rp480 Miliar Mengalir ke Muktamar NU ? Logika Fisik dan Transaksinya Dipertanyakan
( Red )
