Jakarta , Intra62.com -Kilat Revisi UU Pilkada Dibahas oleh Baleg DPR, Bantah Muluskan Jalan Kaesang, dan Jegal PDIP.
Revisi Undang-Undang Pilkada yang dibuat oleh Badan Legislasi DPR RI dianggap tidak mendukung kepentingan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024.
Tidak ada keputusan spesifik yang dibuat untuk meluluskan calon tertentu. Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, juga dikenal sebagai Awiek, menyatakan, “Karena kita asasnya adalah asas kedarudatan waktu.”
Menurutnya, setiap orang Indonesia yang berusia 30 tahun pada bulan Februari yang akan datang memiliki hak untuk mencalonkan diri . Dan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Ia menyatakan bahwa untuk menghindari kekhawatiran hukum menjelang pendaftaran kandidat untuk Pilkada 2024, pembahasan RUU Pilkada harus dilakukan secara cepat.
Kita tidak ingin mengganggu partai politik atau orang lain, terutama di Jakarta. Undang-undang ini berlaku umum untuk seluruh warga Indonesia, termasuk di 37 provinsi dan 38 provinsi, serta di kabupaten Yogyakarta. Semua orang dapat menggunakan undang-undang ini, katanya.
Baca juga : DPR mengadakan Paripurna agenda tunggal untuk memutuskan RUU Pilkada.
Kita meminta persetujuan terlebih dahulu. Awiek bertanya kepada mayoritas anggota, “Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati wali kota menjadi UU dapat diperoses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?”.
RUU Pilkada ini mengalami beberapa perubahan. Syarat minimal usia untuk calon kepala daerah jadi yang ditetapkan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) adalah yang paling menonjol. ( redx )
