• Sun. Apr 19th, 2026

Kesepakatan AS-Indonesia Baik Untungkan Dunia Usaha

ByAF

Jul 30, 2025
Kesepakatan AS-Indonesia Baik Untungkan Dunia Usaha

Jakarta , Intra62.com . Kesepakatan AS-Indonesia Baik Untungkan Dunia Usaha . Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah resmi mencapai konsensus mengenai sebuah kerangka kerja yang akan digunakan untuk mengatur Perjanjian Perdagangan Timbal Balik.

Kerangka ini memungkinkan penghapusan tarif impor Amerika Serikat hampir seluruh produk industri, makanan, dan pertanian Indonesia. Amerika Serikat akan menurunkan tarif produk Indonesia menjadi 19%, penurunan yang signifikan dari tarif awal sebesar 32%.

Banyak pihak menganggap kesepakatan ini akan menguntungkan bisnis, termasuk investasi, perdagangan digital, dan jasa.

Seperti yang dinyatakan dalam kesepakatan ini, Indonesia berjanji untuk mengatasi tantangan yang berdampak pada investasi, perdagangan digital, dan jasa. Kemampuan Indonesia untuk mengirimkan data pribadi ke Amerika Serikat akan memberikan keyakinan.

Prof. Ahmad M. Ramli, Professor  Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, mengatakan bahwa transfer data pribadi lintas negara di era perdagangan digital telah terjadi. Terutama untuk data pengguna platform digital.

Dia mengatakan kepada CNBC Indonesia pada hari Sabtu (26/7/2025), “Tanpa proses transfer data, tidak akan ada layanan dan transaksi digital lintas negara. Dengan adanya UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi), maka transfer data pribadi pun harus dilakukan dengan dasar pemrosesan yang sah.”

Namun, Ramli menyatakan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat harus dilanjutkan dengan pengawasan, evaluasi, dan penegakkan UU PDP untuk memastikan bahwa transfer data di seluruh dunia tetap dilakukan secara adil dan patuh hukum.

Dia menekankan bahwa Lembaga Pelindungan Data Pribadi seharusnya membuat pedoman teknis terkait hal ini. Pemerintah harus membentuk lembaga ini sesuai amanat UU PDP.

Dia juga mengatakan bahwa pelaku bisnis Indonesia akan memiliki kepastian hukum dalam pertukaran data lintas batas sebagai hasil dari kesepakatan ini. Sehingga akan mendorong pertumbuhan perdagangan e-commerce dan digital juga.

Prof. Ramli menyatakan, “Pada prinsipnya kita mengakui bahwa AS memiliki perlindungan data yang sepadan sesuai UU 27/2022 tentang PDP.”

Baca juga : Trump Tetapkan Tarif 50% untuk Tembaga mulai 1 Agustus

(Anisa-red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/