Jakarta, Intra62.com – Perusahaan tambak udang yang membuang limbah ke Pantai Ketapang Tampes, Kabupaten Lombok Utara, segera dihubungi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala DLHK NTB Ahmadi menyatakan, “Kami segera panggil perusahaan tambak untuk kami periksa dokumen UKL-UPL.”
Menurut Ahmadi, perusahaan tambak udang akan dipanggil pekan depan setelah DLHK NTB menguji sampel limbah terlebih dahulu.
Semua usaha skala menengah yang berdampak terhadap lingkungan harus memiliki Dokumen Upaya Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL).
Dokumen yang diperlukan untuk perizinan usaha berbasis risiko mencakup rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif.
Ahmadi menyatakan, “Kami tindak untuk beri peringatan jika perusahaan tidak bisa atau tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam UKL-UPL.”
Hasil uji sampel limbah akan dibandingkan dengan baku mutu air limbah, yang mencakup batas maksimal permintaan oksigen kimiawi, residu tersuspensi, dan amonia terlarut.
Limbah tambak udang yang dibuang ke laut tampak seperti air terjun melalui tumpukan bebatuan di tepi pantai, seperti yang ditunjukkan oleh foto dan video yang tersebar luas di media sosial.
Baca Juga : Menteri Pertahanan : TNI Masih Menjaga Gedung Parlemen
Baca Juga :Seskoal dan Singapura Tingkatkan Strategi Pertahanan Laut
( Red ).
