Jakarta, Intra62.com – Dalam kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Hakim yang dipimpin oleh Novian Saputra memutuskan bahwa Ade terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menerima uang untuk mengatur proyek di bawah kendali Pemkab Bekasi.
Novian membacakan keputusan di Bandung, Senin, dengan mengatakan, “Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum.”
Dalam kasus yang sama, HM Kunang, ayah Ade, dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Hakim memutuskan bahwa Ade menerima uang Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan untuk berbagai proyek di wilayah Pemkab Bekasi.
Ade juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar selain denda dan hukuman penjara. Sebagian dari uang tersebut telah dikembalikan, sehingga masih ada uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp10,4 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, properti Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Ade akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama dua tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yang memaksa Ade kehilangan hak politik selama sepuluh tahun. Sementara itu, HM Kunang harus membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima suap sebesar Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan dalam hubungannya dengan pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025 yang dimaksudkan untuk dimenangkan oleh perusahaan yang berafiliasi atau milik pengusaha tersebut.
Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada berbagai orang. Ade sebelumnya menolak tuduhan suap dalam persidangan dan mengatakan bahwa sebagian dari dana tersebut adalah pinjaman.
JPU KPK kemudian menuntut Ade tujuh tahun penjara dan HM Kunang empat tahun penjara.
Baca Juga : Pemkot Bekasi Mengadakan Doa Bersama Atas Hilangnya ASN Dan Jurnalis
( Red )
