• Thu. Apr 23rd, 2026

Jejak Politik Anas Urabaningrum, Calon Ketua Umum PKN

ByASD

Jul 13, 2023
anas urbaningrum pkn

Intra62.com – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) akan mengangkat Anas Urbaningrum untuk menjadi Ketua Umum pada pekan ini.

Sebelumnya diketahui Anas merupakan terpidana kasus korupsi Hambalang, diketahui sejak Senin (10/7/23) kemarin Anas dinyatakan bebas murni setelah 8 tahun dipenjara.

Belakangan ini banyak rumor yang mengatikan Anas Urbaningrum dengan PKN yang merupakan salah satu peserta pemilu 2024 dengan nomor urut 9.

Rekam Jejak Anas Urbaningrum

Karier politik Anas terbilang cukup cemerlang. Anas berkarier di Partai Demokrat usai menyelesaikan studinya di Universitas Gadjah Mada.

Anas berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari Dapil Jawa Timur VI melalui dukungan partainya. Namun dikarenakan pada 23 Mei 2010 ia terpilih menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas memutuskan untuk mundur dari kursi parlemen.

Korupsi Hambalang
anas urbaningrum pkn
Proyek Hambalang

Namun, 3 tahun kemudian mencuat kasus korupsi Hambalang yang melibatkan namanya. eks bendahara Demokrat Nazaruddin yang pertama kali mengungkapkan keterlibatan Anas Urbaningrum.

Setelah dilakukan penyelidikan, Pada Februari 2013 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Anas sebagai tersangka. Januari 2014 Anas ditahan, dan sebulan setelahnya ia menyatakan mundur dari Ketua Umum sekaligus kader Demokrat pada 23 Februari 2014.

Pada September 2014 vonis atas Anas dijatuhkan. Anas dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majeles Halim Pengadilan Tipikor Jakarta. Terbukti bersalah atas korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang serta APBN lainnya.

Anas yang merasa tidak terima dengan vonisnya lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Anas lalu dipangkas menjadi 7 tahum dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim.

Baca juga : Usai Bebas Murni, Anas Urbaningrum Mau Berpolitik Lagi

Anas yang merasa belum puas lalu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun permohonannya ditolak MA pada Juni 2015.

Majelis hakim kasasi justru melebihkan hukuman vonis atas Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun serta empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 pada negara.

Lima tahun kemudian, Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya permohonan tersebut dikabulkan oleh MA. Hukuman Anas dipotong 6 tahun oleh Majelis PK.

Sementara itu, Anas tetap harus membayar uang pengganti senilai Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. Hak politik Anas juga dicabut, artinya Anas dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/