Jakarta, Intra62.com – Setelah nama Ahmad Dhani disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (2/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kesempatan untuk menghadirkan musisi dan anggota DPR RI.
Di Jakarta, Selasa, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada para jurnalis bahwa semua terbuka kemungkinan jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang.
Menurut Budi, KPK membuka peluang ini karena keterangan saksi di persidangan dapat memperjelas proses pembuktian perkara.
“Pada prinsipnya, keterangan saksi akan diperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan nantinya,” katanya.
Oleh karena itu, dia meminta semua orang di Indonesia untuk terus mengikuti perkembangan kasus Bea Cukai.
Sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam proses hukum tindak pidana korupsi, kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti persidangan yang dilakukan secara terbuka sehingga mereka dapat mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh.
Sebaliknya, dia menyatakan bahwa JPU akan memeriksa setiap fakta yang muncul selama persidangan.
“JPU tentunya akan menganalisis setiap fakta yang muncul dalam persidangan untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa atau konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” katanya.
Dalam persidangan Senin (2/11), terdakwa kasus Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo mengonfirmasi JPU bahwa Ahmad Dhani sebelumnya meminta bantuan untuk membantu saudaranya, yang merupakan produsen rokok dan menghadapi masalah terkait salah peruntukan.
Selain itu, percakapan Ahmad Dhani dengan terdakwa Rizal yang menyatakan bahwa dia akan memberikan tiket gratis untuk konser band juga diungkapkan oleh JPU.
Kasus tersebut bermula pada Februari 2026 ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bea Cukai dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) pada 21 Juli 2026 untuk mengumumkan perkembangan kasus tersebut.
Hingga September 2026, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal,
- Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono,
- Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan,
- Pemilik Blueray Cargo John Field,
- Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan,
- Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri,
- Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, dan
- Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Hero
- Ahmad Dedi, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya
KPK menerbitkan sprindik umum pada 28 Oktober 2026 untuk sekali lagi mengumumkan perkembangan kasus tersebut. Selanjutnya, KPK menyelidiki Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, KPK melanjutkan penggeledahan terhadap enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kudus.
Pada 30 Oktober 2026, KPK kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kantor-kantor tersebut terletak di Semarang, Jawa Tengah.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah di sektor cukai.
Sebaliknya, KPK sedang menyelidiki dugaan bahwa PT Djarum memberikan uang kepada pihak-pihak Bea Cukai.
Baca Juga : Pada Kasus Korupsi BNPB, KPK Memanggil Tujuh Pihak Swasta Dan Satu IRT
( Red )
