Jakarta, Intra62.com – Menurut Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bisnis dengan pendapatan tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Pernyataan ini berlaku untuk semua jenis bisnis.
Di Jakarta, Selasa, Menteri Maman menyatakan bahwa individu dengan pendapatan setahun Rp500 juta, atau kurang lebih Rp40 juta per bulan, tidak dipungut pajak.
Hal itu disampaikan Maman sebagai tanggapan atas pertanyaan tentang pengenaan pajak yang saat ini menjadi perbincangan utama di media sosial.
Maman menyatakan bahwa pedagang Warung Tegal (Warteg), tukang pijat, pangkas rambut, dan bisnis lainnya yang pendapatannya di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.
Orang yang berusaha dengan pendapatan atau penjualan tahunan mencapai Rp4,8 miliar dan pajaknya tetap 0,5 persen, katanya.
Menurutnya, mereka yang memiliki omzet tahunan sebesar Rp4,8 miliar memiliki pendapatan bulanan sekitar Rp500 jutaan dengan pajak hanya 0,5 persen.
Maman mengatakan kepada orang-orang bahwa mereka tidak perlu khawatir tentang masalah pungutan pajak bagi bisnis kecil karena pemerintah ingin meringankan beban usaha kecil.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan tentang perintah Pak Presiden kepada kami, dan saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp500 juta tidak ada sama sekali.”
Maman juga meluruskan pernyataan yang dibuat oleh Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, bahwa yang dimaksudkan adalah pengusaha dengan pendapatan di atas Rp4,8 miliar per tahun.
Menurut Maman, banyak pengusaha yang memiliki omzet antara 10 dan 20 miliar rupiah per tahun tetapi berhasil menyiasati dengan memecah PT, yang merupakan alasan mengapa mereka mendapatkan insentif dari pemerintah.
Maman menyatakan, “Pengusaha yang memang omzetnya sudah lebih dari Rp10 miliar, tetapi mereka memecah PT tetap di bawah Rp4,8 miliar supaya mereka menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka, tapi hak saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp500 juta dan Rp4,8M.”
Baca Juga : Mabes Polri Menanggapi Kabar Beberapa Jenderal Polisi Ditangkap, Salah Satunya Bintang Empat
( Red )
