Jakarta, Intra62.com – Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidikan kasus dugaan korupsi terkait cukai PT Djarum yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan adalah murni penegakan hukum.
Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (29/10) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi.”
Budi juga menyatakan bahwa bukti yang dikumpulkan penyidik KPK adalah dasar penyidikan kasus tersebut.
“Penyidikan yang dilakukan KPK itu semuanya tentu bersumber dari bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik sehingga atas bukti permulaan tersebut maka perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Dia kemudian menyatakan bahwa KPK memutuskan untuk melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pendekatan mereka untuk menyelidiki kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula pada Februari 2026 ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bea Cukai dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam satu sprindik tersebut. sementara satu lainnya belum diidentifikasi karena merupakan sprindik umum.
Sampai 26 Agustus 2026, beberapa orang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini:
1. Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai
3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo
6. Andri, Ketua Tim Dokumentasi Import Blueray Cargo
7. Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman
8. Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Setelah itu, pada 28 Oktober 2026, KPK menerbitkan sprindik umum untuk mengumumkan pengembangan kasus tersebut.
Penggeledahan tersebut diduga terkait dengan dugaan administrasi cukai rokok PT Djarum kepada pihak Bea Cukai.
Baca Juga : Wakil Bupati Bogor Dan Empat Saksi Di Polres Bogor Dipanggil Ulang Oleh KPK
( Red )
