Jakarta, Intra62.com -Komnas HAM mengusulkan agar pemerintah dan DPR menetapkan peraturan yang lebih luas untuk melindungi pekerja platform digital (gig workers) di luar sektor transportasi online dan menetapkan standar tata kelola algoritma yang jelas dan adil.
Sementara itu, aduan masyarakat yang diterima Komnas HAM dari 2020 hingga Juli 2025 menunjukkan bahwa tidak ada perlindungan yang memadai bagi yang bekerja di platform digital.
Menurut Uli Parulian Sihombing, Komisoner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, jumlah pekerja gig di Indonesia akan meningkat dari 2,2 juta pada 2019 menjadi 4,3 juta pada 2024, dalam peluncuran hasil kajian Komnas HAM tentang perlindungan pekerja platform digital pada perusahaan platform digital.
Komnas HAM juga menyoroti perlindungan algoritma dan bagaimana perusahaan aplikator yang dinilai belum melakukan pengawasan yang memadai.
Pekerja membutuhkan kejelasan tentang proses pengambilan keputusan dan keberatan karena sistem memengaruhi prioritas pesanan, skema kompensasi, tarif komisi, dan pemblokiran akun.
Komite Hak Asasi Manusia juga meminta perusahaan aplikator menerapkan uji tuntas pelanggaran hak asasi manusia, membangun sistem pengaduan yang jelas, dan memberikan hak kepada pekerja untuk mengajukan sanggahan atas keputusan pembekuan akun.
(Red).
Baca Juga : RUU Ketenagakerjaan Di Sahkan Oleh DPR Untuk Memenuhi Aspirasi Pekerja
