Jakarta, Intra62.com – Kamis, tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari tahun 2014 hingga 2024 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus.
Tiga terdakwa tersebut adalah Renu Arinta Shani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera, serta Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, mantan karyawan bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa telah menerima tanpa hak hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek dari tahun 2014 hingga 2024, yang dirancang untuk digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, mereka didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp24,55 miliar.
Oleh karena itu, Renu menerima hasil pencairan klaim fiktif sebesar Rp16,34 miliar, Sri menerima Rp5,94 miliar, dan Sayoko menerima Rp1,63 miliar, masing-masing. Akibatnya, negara mengalami kerugian.
Renu diduga telah menyusun dokumen pengajuan klaim JKK yang direkayasa dari tahun 2014 hingga 2024 dengan meminjam dokumen seperti buku rekening karyawan perusahaan, kartu kepesertaan BP Jamsostek, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Renu langsung menghubungi peserta tersebut dan memintanya untuk melakukan transfer dana ke rekening atas namanya sebesar 75% dari uang pembayaran klaim JKK yang direkayasa untuk masuk ke rekening peserta BP Jamsostek. Kemudian dana yang masuk ke rekening Renu ditransfer ke rekening Sri untuk membayar 25% dari klaim JKK.
Ketiga terdakwa menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. atas perbuatannya.
Baca Juga : Layanan Kesehatan Nasional Akan Diperbaiki Ribuan Puskesmas Dan Ratusan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
( Red )
