• Thu. Oct 8th, 2026

NasDem Menolak Surat Yang Ditulis Oleh Kader Yang Meminta Pemakzulan Gibran

ByLia Uyee

Oct 8, 2026

Jakarta, Intra62.com – Ahmad Sahroni, Bendahara Umum DPP Partai NasDem, menolak surat yang dikirim mengatasnamakan Tonny Tesar, anggota Fraksi NasDem DPR RI, mengenai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tidak ada sikap dari Partai NasDem untuk memulai proses pemakzulan Gibran di DPR, kata Sahroni di kompleks parlemen di Jakarta, Kamis.

Bantahan itu dibuat setelah dokumen surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026, tertanggal 7 Oktober 2026, yang mewakili Tonny Tesar, anggota Fraksi NasDem RI dengan nomor anggota A-429, dikirim.

Surat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI tersebut membahas “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka.”

Dokumen tersebut, antara lain, meminta DPR memeriksa kebutuhan administrasi pendidikan Gibran selama pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 melalui proses ketatanegaraan.

Tonny Tesar belum memberikan konfirmasi langsung mengenai keaslian surat yang mencantumkan namanya tersebut hingga berita ini ditulis.

Menurut Sahroni belum membuat keputusan tentang keputusan Mahkamah Konstitusi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang persyaratan pendidikan Gibran.

Dia menyatakan bahwa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh belum memberikan instruksi khusus terkait masalah tersebut.

Namun, Sahroni mempertimbangkan kemungkinan perubahan setelah keputusan MK itu dibahas oleh Fraksi NasDem di DPR RI.

Sementara itu, Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI, menyatakan bahwa dia akan memeriksa dan mengklarifikasi dokumen yang tersebar luas dan menggunakan nama anggota Fraksi tersebut.

Saan menyatakan, “Sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem.”

MK sebelumnya menolak permohonan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mempertimbangkan sejumlah pertanyaan tentang dokumen persyaratan pendidikan Gibran saat dia dicalonkan sebagai wakil presiden serta prosedur yang digunakan KPU untuk memeriksanya.

Baca Juga : NasDem : Belum ada arahan usulan pemakzulan presiden

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/