Jakarta, Intra62.com – Seorang pihak swasta telah dihubungi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan suap proyek di bawah tanggung jawab pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Seorang pihak swasta telah dihubungi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan suap proyek di bawah tanggung jawab pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Budi, pemeriksaan RIS akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Kasus tersebut bermula pada 18 Desember 2025, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, adalah salah satu orang yang ditangkap.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, ayah Bupati Bekasi dan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan individu swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di pemerintahan Kabupaten Bekasi.
KPK menunjuk Sarjan sebagai terduga pemberi suap dan Ade Kunang dan HM Kunang sebagai penerima.
Selain itu, di duga Sarjan memberikan uang hingga Rp11,4 miliar kepada Ade Kunang dan ayahnya.
Pada 10 September 2026, KPK mengeluarkan surat perintah umum (sprindik) untuk memulai penyidikan kasus tersebut. Oleh karena itu, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Ade Kuswara Mantan Bupati Bekasi, Menerima Hukuman Enam tahun Penjara
( Red )
