Jakarta, Intra62.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto diminta oleh Komisi XIII DPR untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, bahwa Menteri Imipas dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Mashudi) perlu mengambil tindakan tegas terhadap kepala lapas dan petugas-petugas yang terlibat.
Dia menyatakan bahwa hasil yang disampaikan Ombudsman RI memerlukan penyelidikan lebih lanjut yang terbuka dan menyeluruh karena identitas dan tujuan fasilitas tersebut belum diketahui.
Dia menekankan bahwa pemeriksaan harus menghasilkan keyakinan dan tindakan tegas terhadap mereka yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu, ia meminta Kementerian Imipas untuk segera memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, dan pejabat yang memberikan persetujuan.
Menurutnya, “Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan dan diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan?”
Dia juga meminta penghentian sementara penggunaan fasilitas yang dipersoalkan sampai pemeriksaan selesai.
Dia menyatakan bahwa fasilitas harus dihapus dan pola penempatan warga binaan harus dikembalikan sesuai ketentuan jika ditemukan perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum.
Dia mengatakan, “Periksa pihak yang memberikan dan menerima kemudahan. Jika pelanggaran terbukti, pemecatan dapat dilakukan.”
Andreas mengatakan jika ada indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana lainnya, hasil pemeriksaan administratif harus dilaporkan kepada penegak hukum.
Legislator hak asasi manusia dan urusan pemasyarakatan juga meminta pemeriksaan tindak berhenti di Lapas Cibinong.
Rumah tahanan dan rumah tahanan lain harus diaudit berbasis risiko oleh Kementerian Imipas untuk memastikan bahwa tidak ada ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas lainnya yang berada di luar pencatatan resmi.
Bukan hanya menata fasilitas setelah ditemukan, pembenahan pemasyarakatan harus mencegah lahirnya perlakuan istimewa.
Dia menyatakan bahwa Komisi XIII DPR akan meminta Kementerian Imipas untuk memberikan hasil pemeriksaan, serta rekomendasi untuk koreksi dan pencegahan yang tepat.
Baca Juga : Komisi XIII DPR Mengadakan Pertemuan Bersama Dengan Ditjenpas Untuk Membahas Lapas Cibinong
( Red )
