• Thu. Sep 24th, 2026

Polda Metro Jaya Menghormati Proses Hukum Yang Dilakukan Oleh KPK Terhadap Anggota Polisi Di Bekasi

ByLia Uyee

Sep 24, 2026

Jakarta, Intra62.com – Polda Metro Jaya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yayat Sudrajat, alias Lippo, sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam menilai permohonan pensiun dini yang diajukan oleh yang bersangkutan, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka akan menghormatinya.

Di Jakarta, Kamis, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, “Kita menghormati, yang pertama, proses hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalaupun ada pengajuan dari Ipda Yayat terkait permohonan pensiun dini, pasti akan melalui prosedur yang ada.”

Selain itu, dia menegaskan bahwa jika Ipda Yayat terbukti memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik maupun tindak pidana, institusi Polri tidak akan ragu memberikan sanksi tegas.

Budi menyatakan bahwa sanksi pasti akan diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia jika terjadi pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya secara personal dengan kewenangannya melakukan suatu kegiatan melanggar atau tindak pidana.

Budi menyatakan bahwa sanksi pasti akan diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia jika terjadi pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya secara personal dengan kewenangannya melakukan suatu kegiatan melanggar atau tindak pidana.

Dia menyatakan bahwa SDM dan Bid Propam saat ini memiliki ruang untuk melakukan pendalaman internal mengenai status dan posisi Ipda Yayat.

Meskipun ada proses internal kepolisian yang sedang berlangsung, Polda Metro Jaya tetap mengutamakan kelancaran penyidikan yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

“Sembari menunggu itu, kita hormati proses yang dilaksanakan oleh KPK agar berjalan,” kata Budi.

Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan pengadaan barang dan jasa atau proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Diduga, Yayat Sudrajat, yang juga dikenal sebagai Lippo, adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, lembaga antirasuah melakukan pengusutan tersebut pada Selasa (22/9) saat memeriksa sejumlah saksi terkait perkembangan kasus dugaan suap di pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Pada hari Rabu (23/9) Budi menyatakan bahwa semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi, yang diduga dilakukan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat).

Baca Juga : Yaumul Harj: KH. Miftachul Akhyar Mengingatkan Umat untuk Bertindak Bijaksana Saat Menghadapi Fitnah Zaman

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/