Jakarta, Intra62.com – Meskipun Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia telah berganti, Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa uang kertas yang dibuat pada tahun 2026 dan dibagikan kepada orang-orang masih sah sebagai alat pembayaran
Uang kertas bertandatangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah beredar di media sosial dan menarik perhatian publik karena langka.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyatakan di Jakarta, Selasa, bahwa keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan tidak terpengaruh oleh pergantian menteri keuangan atau gubernur Bank Indonesia.
Ramdan menjelaskan bahwa uang rupiah tahun cetak 2026, yang memiliki tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dibuat sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ramdan menyatakan, “Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah.”
Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI No. 97/P Tahun 2026, Suahasil dilantik sebagai Menkeu yang baru pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya.
Suahasil Nazara adalah menteri keuangan saat ini, dan Destry Damayanti adalah gubernur Bank Indonesia.
Sementara itu, setelah Perry mengundurkan diri dari jabatannya pada Juli lalu, ada kesempatan bagi Destry untuk menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia. Menurut Keputusan Presiden RI No.92/P Tahun 2026, Destry resmi menjabat sebagai Gubernur BI pada 2 September 2026.
Uang kertas, setidaknya, harus memiliki tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia.
Ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam penjelasan ketentuan tersebut, Menteri Keuangan bertindak sebagai perwakilan pemerintah, dan Gubernur Bank Indonesia bertindak sebagai perwakilan Bank Indonesia.
Oleh karena itu, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang bertanggung jawab atas prosedur yang digunakan untuk menetapkan dan memproduksi uang rupiah.
Baca Juga : Luhut temui pejabat China bahas pembayaran utang
( Red )
